1. Hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat adalah pengertian . . . .
a. Daerah
otonom
b. Otonomi
daerah
c. Kewenangan
daerah
d. Tugas
pembantuan
2. Penyelenggaraan
otonomi daerah diatur dalam ketetapan MPR RI No. . . . .
a. XV/MPR/1997
b. XVI/MPR/1997
c. XV/MPR/1998
d. XVI/MPR/1998
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini tercantum
adalah . . . .
a. UUD
1945 Pasal 18 Ayat (2)
b. UUD
1945 Pasal 19 Ayat (2)
c. UURI
No. 32 Tahun 2004 Pasal 18
d. UURI
No. 32 Tahun 2004 Pasal 19
4. Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan atau desa, dari
pemerintah provisi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk . . . .
a. Mengurus
kepentingan masyarakat
b. Mengurus
urusan pemerintahan
c. Menyelenggarakan
otonomi daerah
d. Melaksanakan
tugas tertentu
5. Tujuan
desentralisasi politik adalah . . . .
a. Memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
b. Menyalurkan
semangat demokrasi secara positif di masyarakat
c. Lebih
memberikan tanggungjawab yang berkaitan dengan sector public
d. Menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif dan efisien
6. Alasan
penggantian UURI No. 22T 1999, antara lain . . . .
a. Rakyat
belum mampu melaksanakannya secara utuh
b. Akan
terjadi pemborosan anggaran daerah
c. Membatasi
kewenangan pemerintah daerah
d. Meningkatkan
potensi daerah
7. Dalam
menyelenggarakan otonomi daerah harus berpegang pada 3 asas, yaitu . . . .
a. Sentralisasi,
desentralisasi, dan dekonsentrasi
b. Desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
c. Dekonsentrasi,
tugas pembantuan, dan otonomi luas
d. Otonomi
daerah, otonomi luas, dan otonomi bertanggung jawab
8. Hakikat
otonomi daerah adalah . . . .
a. Daerah
berhak membentuk sendiri pemerintah daerah
b. Daerah
berhak mengatur urusan rumah tangga sendiri
c. Pemerintah daerah membantu pemerintah pusat
d. Pemerintah
pusat tidak berhak mencampuri daerah
9. Daerah
yang secara utuh melaksanakan asas desentralisasi adalah . . . .
a. Desa
b. Kota
c. Provinsi
d. Kota/kabupaten
10. Berdasarkan
ketentuan mengenai pemerintahan daerah, terdapat daerah yang diberikan otonomi
khusus oleh pemerintah pusat, yaitu . . . .
a. Indonesia
Bagian Timur
b. Kalimantan
Timur
c. Sulawesi
Tenggara
d. Nanggroe
Aceh Darussalam
11. Tugas
dan wewenang kepala daerah, antara lain . . . .
a. Meningkatkan
kesejahteraan seluruh rakyat
b. Menyusun
anggaran pendapatan daerah
c. Menyusun
dan menetapkan peraturan daerah
d. Mengupayakan
terlaksanya kewajiban daerah
12. Pemberian
kewenangan otonomi kepala daerah kabupaten dan atau daerah kota didasarkan atas
asas desentralisasi dalam wujud . . . .
a. Otonomi
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
b. Pemberdayaan
seluruh lapisan masyrakat
c. Penyerahan
wewenang dalam pemerintahan
d. Kesetaraan
hubungan pemerintah pusat dan daerah
13. Urusan
pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, antara lain . . . .
a. Terjaminnya
kesejahteraan seluruh rakyat di daerah
b. Tetap
tegaknya peraturan perundangan di Negara RI
c. Terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah
d. Terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan Negara secara keseluruhan
14. Kewenangan
membuat kebijakan daerah tidak dimaksudkan untuk . . . .
a. Memberi
pelayanan
b. Pemberdayaan
masyarakat
c. Meningkatkan
peran serta
d. Menangani
pemerintahan
15. Otonomi
daerah mulai dilaksanakan pada tahun . . . .
a. 1998
b. 1999
c. 2000
d. 2001
16. Asas
umum dalam penyelenggaraan Negara adalah sebagai berikut, kecuali . . . .
a. Asas
kepentingan umum
b. Asas
kepasitan hukum
c. Asas
profesionalitas
d. Asas
kemandirian
17. Tujuan
pemberian otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk . . . .
a. Meningkatkan
daya saing antardaerah
b. Meningkatkan
kepercayaan pada daerah
c. Mengembangkan
kehidupan demokrasi
d. Meningkatkan
kesejahreraan pemerintah pusat
18. Lebih
memberkan tanggungjawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat
adalah tujuan . . . .
a. Desentralisasi
politik
b. Desentralisasi
ekonomi
c. Desentralisasi
fiskal
d. Desentralisasi
administrasi
19. Berikut
tidak termasuk hal-hal yang mendasar dalam UU. No. 32 tahun 2004, yaitu . . . .
a. Mengembangkan
peran dan fungsi DPRD
b. Meningkatkan
kemampuan kepala daerah
c. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas
d. Meningkatkan
peran serta masyarakat
20. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan prinsip . . . .
a. Otonomi
seluas-luasnya dan otonomi nyata
b. Otonomi
nyata dan desentralisasi
c. Kepercayaan
dan kemandirian
d. Otonomi
nyata dan tugas pembantuan
21. Urusan
yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut, kecuali . . . .
a. Pertahanan
dan keamanan
b. Moneter
dan fiskal nasional
c. Kesejahteraan
dan politik dalam negeri
d. Agama,
yustisi, politik luar negeri
22. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah di atur dalam UU. No. 32 Tahun 2004
pasal . . . .
a. 10
Ayat (3)
b. 10
Ayat (4)
c. 13
Ayat (2)
d. 13
Ayat (3)
23. Urusan
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah yang bersangkutan merupakan urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat . . . .
a. Wajib
b. Pilhan
c. Alternative
d. Wajar
24. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diatur dalam pasal 18 UU No.
32 Tahun 2004, antara lain . . . .
a. Pengendalian
lingkungan hidup
b. Pelayanan
administrasi
c. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
d. Ikut
serta dalam pertahanan kedaulatan Negara
25. Pemerintah
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah terdiri . . . .
a. Dinas
daerah dan sekretaris daerah
b. Gubernur,
dinas daerah, dan sekretaris daerah
c. Bupati
atau wali kota dan perangkat daerah
d. Gubernur,
bupati, atau wali kota dan perangkat daerah
26. Maksud
dari tujuan pembuatan kebijakan publik adalah sebagai berikut, Kecuali . . . .
a. Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
b. Melindungi
hak masyarakat
c. Mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat
d. Memberikan
kekuasaan tanpa batas pada daerah
27. Menaati
peraturan daerah berarti menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
karena hasil keputusan musyawarah karena hasil musyawarah tersebut merupakan .
. . .
a. Kebulatan
pendapat penyelenggara pemerintah
b. Kesepakatan
bersama seluruh rakyat
c. Kebulatan
pendapat dari pimpinan daerah
d. Kesepakatan
seluruh rakyat melalui wakilnya di DPRD
28. Suatu
peraturan daerah dikatakan sah apabila . . . .
a. Dinyatakan
telah berlaku
b. Diajukan
atau diputuskan dalam sdiang DPRD
c. Diumumkan
kepada masyarakat umum
d. Disetujui
DPRD dan disahkan kepala daerah
29. Pelaksanaan
otonomi daerah dirasa lebih memberatkan bagi pemerintahan daerah yang . . . .
a. Memiliki
jumlah penduduk yang besar
b. Memiliki
wilayah yang luas
c. Tidak
memiliki sumber pendapatan daerah
d. Wilayahnya
tidak memiliki laahan yang cukup
30. Makna
kesanggupan dalam berperan serta untuk pelaksanaan pembangunan adalah . . . .
a. Kesanggupan
dalam mengisi pembangunan di segala bidang
b. Kesediaan
membantu pemerintahan dalam mensukseskan pembangunan nasional
c. Kesediaan
dan kemampuan berperan serta untuk melaksanakan pembangunan
d. Kepercayaan
pada diri sendiri dan kesdiaan dalam melaksanakan pembangunan
31. Partisipasi
dan proaktif masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah sangat
penting, karena . . . .
a. Pemerintah
akan mudah memaksa masyarakat agar mematuhi kebijakan politik tersebut
b. Pemerintah
dan masyarakat harus bekerja sama demi terwujudnya kesejahteraan bersama
c. Masyarakat
berhak menuntut segala kebutuhannya pada pemerintah
d. Masyarakat
adalah objek pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah
32. Contoh
peran serta masyarakat dalam pemeritah adalah . . . .
a. Membantu
petugas sensus penduduk dalam mendata jumlah penduduk
b. Melaksanakan
sistem keamanan lingkungan di kampungnya
c. Membentuk
kelompok organisasi karang taruna
d. Memelihara
dan ikut melestarikan hewan langka
33. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintah desa dilakukan oleh . . . .
a. Badan
Perwakilan Desa
b. Lembaga
Musyawarah Desa
c. Anggota
msayarakat desa
d. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa
34. Sukses
tidaknya pembangunan nasional sangat bergantung pada . . . .
a. Pemerintah
b. Bangsa/Negara
c. Masyarakat
d. Segenap
masyarakat Indonesia
35. Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan menuju terwujudnya keadilan sosial sangat ditentukan
oleh . . . .
a. Sarana
dan prasarana yang ada
b. Kemajuan
teknologi modern
c. Besarnya
dana yang tersedia
d. Partisipasi
seluruh warga negara dan pemerintah
36. Bentuk
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik adalah . . . .
a. Memberi
kesaksian dalam dengar pendapat publik
b. Ikut
serta dalam berdemonstrasi
c. Menulis
surat kepada anggota dewan
d. Berusaha
menyakinkan pemerintah yang terkait agar menyetujuinya
37. Sumber
dana utama bagi pembangunan nasional di Indonesia yang berasal dari rakyat
terutama . . . .
a. Devisa
impor
b. Ekspor-impor
c. Jasa
d. Pajak
38. Kegiatan
yang mencerminkan pelaksanaan otonomi daerah di sekolah, contohnya . . . .
a. Peserta
didik membantu guru dalam penyusunan silabus untuk pembelajaran
b. Peserta
didik melaksanakan kebersihan kelas sesuai jadwal piket yang berlaku
c. Peserta
didik mengatur keperluan uang saku sendiri untuk membantu orang tua
d. OSIS
menyusun jadwal pelajaran sendiri
39. Sikap
mengembangkan kemampuan diri dalam pembangunan, antara lain . . . .
a. Suka
bekerja keras untuk mengambil hati pemimpin
b. Menuntut
dikembangkannya sikap demokratis
c. Mengembangkan
usaha untuk meraih keuntungan
d. Mengembangkan
kecerdasan yang tinggi
40. Daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah Negara
kesatuan dengan sistem . . . .
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi
c. Dekosentrasi
d. Otonomi
0 komentar:
Posting Komentar