Tayangan TV Kurang Mendidik? Adukan Saja Melalui Aplikasi Rapotivi
CHIP.co.id – Memantau kualitas tayangan televisi bukan
hanya tugas dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Selain kinerja dan
sosialisasi fungsinya yang belum optimal, lembaga yang dibiayai dari
pajak warga ini dianggap masih butuh kontribusi dari masyarakat.
Oleh sebab itu, kehadiran aplikasi Rapotivi diharapkan bisa lebih
membantu peran KPI agar lembaga ini bisa bekerja lebih cepat, responsif,
dan progresif. Dengan men-download aplikasi Rapotivi ini, masyarakat
akan lebih mudah dan bisa proaktif melakukan pengaduan tayangan televisi
yang dianggapnya membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Setiap pengaduan masyarakat yang masuk via Rapotivi akan diteruskan ke
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah diverifikasi. Tim Rapotivi akan
secara berkala melaporkan status aduan yang disampaikan oleh warga
dengan mengawal proses yang ada di KPI.
Inisiatif aplikasi yang diluncurkan oleh lembaga studi Remotivi ini
juga dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak stasiun TV di Indonesia
‘gagal’ menghadirkan tayangan TV yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi
masyarakat. Proporsi yang tidak seimbang antara aspek kualitas tayangan
dan aspek komersial dari para stasiun TV dianggap menjadi salah satu
biang keladinya.
Remotivi adalah sebuah lembaga studi dan pemantauan media televisi di
Indonesia. Dibentuk di Jakarta pada 2010, Remotivi merupakan bentuk
inisiatif warga yang merespon praktik industri televisi pasca Orde Baru
yang semakin komersial dan mengabaikan tanggung jawab publiknya.
Rapotivi yang juga akan menyediakan content lainnya, seperti komik,
infografis, dan berita singkat tentang pertelevisian di Indonesia di
Rapotivi.org. Untuk menarik partisipan, tersedia hadiah berkala bagi
pengguna yang dianggap aktif. "Hadiah langsung bisa didapatkan sesuai
dengan skor yang dihasilkan pengguna," janji Septi Prameswari, Manajer
Program Rapotivi.
Peluncuran Rapotivi di Jakarta tersebut juga diisi dengan acara
penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kominfo Rudiantara,
Komisioner KPI, dan Direktur Remotivi Roy Thaniago. Notanya berisi
komitmen dari ketiga lembaga ini untuk saling bersinergi dalam menjamin
hak warga negara atas tayangan televisi yang sehat, benar, dan
bermanfaat.
Roy Thaniago, Direktur Remotivi, dalam sambutannya mengatakan bahwa
tayangan di TV tidaklah gratis. Stasiun TV dalam penyiarannya selama ini
telah menggunakan gelombang frekuensi yang menjadi milik publik.
Adapun pengelolaan frekuensi pun dibiayai oleh pajak publik. Oleh
karena itu, stasiun TV yang meminjam frekuensi dan mengambil keuntungan
dari siaran iklan sudah sewajarnya menyediakan tayangan yang sehat,
benar, dan bermanfaat bagi publik.
(SOURCE)
(SOURCE)
0 komentar:
Posting Komentar